sebagaimana fungsi dan kewajiban pemerintah berupaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah dapat melakukan upaya pemberdayaan terhadap masyarakat (empowering community). chamber (dalam kartasasmita,1996 : 140) mengatakan bahwa : pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. konsep ini mencerminkan paradikma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered, participatory, empowering and remainable".
dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat, yang sejalan dengan definisi sumodiningrat (1999 : 254), “pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat”. dengan demikian pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.
upaya pemberdayaan masyarakat menurut kartasasmita (1996 : 159) dapat dilihat dari sudut pandang atau dimensi :
- iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling);
- peningkatan kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam membangun melalui berbagai bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana dan sarana baik fisik maupun sosial serta mengembangkan kelembagaan di daerah;
- perlindungan melalui pemihakan kepada yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang, dan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.
adi (2001 : 208), membagi partisipasi masyarakat dalam lima tahapan yaitu 1). assessment; 2) perencanaan alternatif program atau kegiatan; 3). pelaksanaan (implementasi) program atau kegiatan; dan 4). evaluasi.
0 komentar:
Posting Komentar